Nih Tim Relawan Aceh
TRA(Tim Relawan Aceh) Padati Sidang MoU
* Mediasi YARA dan Peneken MoU Gagal
BANDA ACEH - Massa Tim Relawan Aceh (TRA) dari aneka macam tempat Jumat (19/9) kemarin, memadati Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Kehadiran massa dalam jumlah banyak ini, untuk mengawal jalannya mediasi antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap para peneken MoU Helsinki yang hingga sekarang belum membentuk komisi klaim.Amatan Serambi, semenjak pagi kemarin, massa TRA yang mengenakan seragam serba hitam memenuhi halaman PN. Sebagian mereka membawa serta anak-anaknya. Kehadiran massa TRA secara mendadak ini, menciptakan petugas PN dan beberapa pengujung yang menghadiri sidang tindak pidana korupsi kaget. Namun, tak menciptakan suasana sidang di PN terganggu.
Mereka yang tiba atas inisiatif sendiri untuk memantau proses mediasi tersebut, hanya duduk di beberapa tempat bersama anggota YARA, sambil menunggu kedatangan pihak tergugat. Sayangnya, hingga pukul 12.00 WIB, tidak terlihat satu pun para tergugat maupun perwakilannya. Sehingga, mediasi gagal dilaksanakan.
Ketua Lembaga Sosialisasi (Les) MoU Banda Aceh, Arrahman Ahmad (65) alias Abura kepada Serambi di PN Banda Aceh mengatakan, mereka kecewa atas gagalnya proses mediasi tersebut. Menurutnya, penandatangan MoU Helsinki pada 2005, tidak hanya sebatas tandatangan, tapi harus diimplementasi dan dikawal pelaksanaannya hingga tuntas. Selain itu, kedatangan mereka juga ingin melihat komitmen para peneken MoU.
Seperti diberitakan, Direktur YARA melayangkan somasi kepentingan publik (class action) terhadap Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II), Presiden RI (tergugat III), dan Martti Ahtisaari (tergugat IV).
Gugatan tersebut diajukan YARA alasannya yakni hingga sekarang para tergugat belum juga membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK) atau komisi klain untuk korban konflik di Aceh, sebagaimana diamanahkan dalam MoU Helsinki.
YARA kecewa
Sementara Direktur YARA, Safaruddin SH kepada wartawan mengaku kecewa atas absensi para tergugat dalam proses mediasi, kemarin.”Kita sangat menyesalkan absensi mereka,” kata Safaruddin. Dia menambahkan,Seterusnya YARA akan menunggu kedatangan pihak tergugat dalam persidangan untuk melihat perilaku dari peneken MoU Helsinki itu.
Safaruddin menjelaskan, dalam poin 3.26 MoU Helsinki disebutkan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI sudah harus membentuk KBPK atau Joint Claim Settlement Commission (CSC) paling telat pada tahun 2008. KBPK ini akan bertugas mendata dan membayar ganti rugi harta benda korban konflik.
“Tapi, nyatanya hingga ketika ini komisi ini belum juga dibentuk. Karena itulah somasi ini kami layangkan. Karena berdasarkan kami, kehadiran komisi klaim ini lebih penting dari pada Pengadilan HAM dan KKR,” ujar Safaruddin. Ia juga menilai para peneken MoU Helsinki tidak serius dalam merealisasikan dan mengawal implementasi MoU tersebut.
“Martti Ahtisari sebagai Direktur CMI juga bertanggungjawab terhadap kasus ini. Kalau tidak, percuma saja ia menerima nobel perdamaian. Untuk apa ia melahirkan sebuah kesepakatan, tapi ia tidak mengawalnya hingga tuntas,”Tugas TRA Menuntut perjanjian mou helsinki,supaya perjanjian sanggup terlaksana dengan bijaksana.

0 Response to "Nih Tim Relawan Aceh"
Posting Komentar