Nih Pemerintah Indonesia,Masih Layakkah Untuk Ditaati?Dengan Melihat Kondisi Sekarang
بسم الله الرحمن الرحيم
Para ulama kaum muslimin seluruhnya setuju akan kewajiban taat kepada pemerintah muslim dalam masalah yang bukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan hal tersebut sebagaimana dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي ال�'أَم�'رِ مِن�'كُم�'
“Hai orang-orang yang beriman,taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya),dan ulil amri di antara kau .”( An-Nisa’ : 59 )
Demikian pula ,Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berwasiat :
أُوصِيكُم�' بِتَق�'وَى اللَّهِ وَالسَّم�'عِ وَالطَّاعَةِ وَإِن�' عَب�'دًا حَبَشِيًّا
“Aku wasiatkan kalian semoga senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin ( negara ) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah . ” ( HR.Abu Dawud,no .4609 dan At-Tirmidzi,no.2677 )
Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah menjelaskan diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah ialah :
ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا ، وإن جاروا ، ولا ندعوا عليهم ، ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصيةٍ ، وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة
“Dan kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami,meskipun mereka berbuat zhalim.Kami tidak mendoakan kejelekan kepada mereka.Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka ialah ketaatan kepada Allah sebagai suatu kewajiban,selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan (kepada Allah ).Dan kami doakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.”( Al-Aqidah Ath-Thahawiyah ,Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah )
AI-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menukil ijma’.Dari Ibnu Batthal rahimahullah , ia berkata:“Para fuqaha telah setuju wajibnya taat kepada pemerintah (muslim) yang berkuasa,berjihad bersamanya,dan bahwa ketaatan kepadanya lebih baik daripada nnemberontak.”( Fathul Bari ,13 / 7 )
Bolehkah Membangkang Kepada Pemerintah Indonesia lantaran Tidak Berhukum dengan Syari’at Islam ?

Telah dimaklumi bersama bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia ketika ini ialah pemerintah muslim.Sebagaimana juga dimaklumi bahwa aturan Islam belum diterapkan secara menyeluruh di negeri tercinta ini.Apakah dengan alasannya tersebut pemerintah ( dan rakyatnya ) telah menjadi murtad ? Kemudian boleh bagi kaum muslimin memberontak atau membangkang kepada pemerintah Indonesia ?
Syubhat ini dijawab oleh Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam ajaran berikut ini :
Pertanyaan:Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya perihal aturan menaati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?
Jawab : “Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tetap wajib ditaati dalam masalah yang bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya,serta tidak wajib memerangi mereka dikarenakan hal itu,bahkan dihentikan diperangi kecuali kalau ia telah menjadi kafir,maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya .
Berhukum dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya hingga kepada derajat kekufuran dengan dua syarat :
1.Dia mengetahui aturan Allah dan Rasul-Nya.Kalau ia tidak tahu,maka ia tidak menjadi kafir lantaran penyelisihannya terhadap aturan Allah dan Rasul-Nya .
2.Motivasi ia berhukum dengan selain aturan Allah ialah keyakinan bahwa aturan Allah sudah tidak cocok lagi dengan zaman ini dan aturan lainnya lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi para hamba .
Dengan adanya kedua syarat inilah perbuatan berhukum dengan selain aturan Allah menjadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam,berdasarkan firman Allah :
وَمَن�' لَم�' يَح�'كُم�' بِمَآ أَن�'زَلَ اللهُ فَأُو�'لَئِكَ هُمُ ال�'كَافِرُو�'نَ
“Barangsiapa yang tidak tetapkan berdasarkan apa yang diturunkan Allah,maka mereka itu ialah orang-orang yang kafir.” ( Al-Maidah : 44 )
Pemerintah yang demikian telah batal kekuasaannya,tidak ada haknya untuk ditaati rakyat,serta wajib diperangi dan dilengserkan dari kekuasaan .
Adapun kalau ia berhukum dengan selain aturan Allah,namun ia tetap yakin bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu ialah wajib dan lebih baik untuk para hamba,tetapi ia menyelisihinya lantaran hawa nafsu atau hendak menzalimi rakyatnya , maka ia tidaklah kafir,melainkan fasik atau zhalim,dan kekuasaannya tetap sah .
Mentaatinya dalam masalah yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya ialah wajib.Tidak boleh diperangi,atau dilengserkan dengan kekuatan( senjata )dan dihentikan memberontak kepadanya.Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah ( muslim ) kecuali kalau kita melihat kekafiran faktual dimana kita memiliki alasan ( dalil ) yang terang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala . ” ( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin ,2 / 147-148 ,no .229 )
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah juga menjelaskan , “Apabila seorang pemimpin muslim berhukum dengan selain aturan Allah,maka dihentikan dihukumi kafir kecuali dengan syarat-syarat : Pertama : Dia tidak dipaksa melakukannya.Kedua : Dia tahu bahwa aturan tersebut bukan aturan Allah.Ketiga :Dia memandang aturan tersebut sama baiknya atau bahkan lebih baik dari aturan Allah.”( Lihat Al-Makhraj minal Fitnah ,hal . 82 )
Kesimpulan
Wajib taat kepada pemerintah Indonesia dalam masalah yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala.Tidak boleh memberontak atau membangkang meskipun mereka tidak berhukum dengan aturan Allah,sebab kafirnya seseorang lantaran tidak berhukum dengan aturan Allah perlu adanya syarat-syarat yang terpenuhi( syuruth at-takfir)dan terangkatnya penghalang (intifaul mawani’).Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi dan penghalang-penghalangnya belum terangkat maka aturan asalnya ia ialah muslim.Jika ia seorang penguasa,berlaku baginya hak-hak seorang penguasa muslim .
Dan perlu juga dicatat,bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak ada satupun yang mempersoalkan dasar negara pemimpin tersebut,apakah dasarnya Islam atau sekuler .Tetapi yang menjadi ukuran apakah pemimpinnya muslim atau kafir,baik muslim yang adil dan bertakwa atau yang zalim dan fasik,tetap wajib menaatinya dalam masalah yang bukan maksiat kepada Allah.
Mereka yang mempersoalkan dasar negara dalam hal ketaatan kepada pemimpin muslim dan haramnya pemberontakan–baik dengan senjata maupun dengan kata-kata-terhadap pemerintah muslim,hanyalah orang-orang jahil dari kalangan NII dan jenis Khawarij Takfiri lainnya yang tidak mengerti ushul dan qawa’id dalam aqidah dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah .
:Cara Terbaik Memanggil Rasulullah
Wallahul Musta’an .
0 Response to "Nih Pemerintah Indonesia,Masih Layakkah Untuk Ditaati?Dengan Melihat Kondisi Sekarang"
Posting Komentar