Nih Peraturan Menteri Kesehatan Wacana Rumah Sakit
Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
KEWAJIBAN dan HAK RUMAH SAKIT(UU no. 44 Tahun 2009 : UU perihal Rumah Sakit pasal 29 dan 30)
Kewajiban Rumah Sakit :
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
- memberikan isu yang benar perihal pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat
- memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
- memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
- berperan aktif dalam menunjukkan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya
- menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak bisa atau miskin
- melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan menunjukkan akomodasi pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban peristiwa dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
- membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai contoh dalam melayani pasien
- menyelenggarakan rekam medis
- menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, perempuan menyusui, anak-anak, lanjut usia
- melaksanakan sistem rujukan
- menolak impian pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan susila serta peraturan perundang-undangan
- memberikan isu yang benar, terang dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
- menghormati dan melindungi hak-hak pasien
- melaksanakan susila Rumah Sakit
- memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
- melaksanakan jadwal pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
- membuat daftar tenaga medis yang melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
- menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws)
- melindungi dan menunjukkan pertolongan aturan bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas
- memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai daerah tanpa rokok
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan hukuman admisnistratif berupa:
- teguran
- teguran tertulis
- denda dan pencabutan izin Rumah Sakit
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Hak Rumah Sakit :Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
- menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya insan sesuai dengan pembagian terstruktur mengenai Rumah Sakit
- menerima imbalan jasa pelayanan serta memilih remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka berbagi pelayanan
- menerima pertolongan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
- mendapatkan proteksi aturan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
- mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) karakter g diatur dengan Peraturan Menteri.

0 Response to "Nih Peraturan Menteri Kesehatan Wacana Rumah Sakit"
Posting Komentar