Nih Jangan Permalukan Aku Di Sini

Tak Tahan Malu Terhadap Sesama kaum muslim Aceh, Terpidana Melawan Menjelang Dicambuk Dihadapan Ribuan Mata Yang Menyaksikan

Seorang terpidana maisir mengamuk ketika dicambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, Jumat

ABDUL Salam (43), bersama delapan terpidana lainnya, menyerupai tak kuasa mendapatkan kenyataan akan menjalani sanksi cambuk, Jumat kemarin. Lelaki tambun dengan rambut keriting ini berulang kali meronta ketika petugas mengamankannya dalam sebuah ruang‘isolasi’di belakang Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.

Tak Tahan Malu Terhadap Sesama kaum muslim Aceh Nih Jangan Permalukan Saya di Sini

Abdul Salam merasa harga dirinya sudah di titik nadi. Ia bakal sangat aib sesudah mengetahui akan dicambuk di hadapan sekitar 500 warga yang sudah menunggu di halaman masjid semenjak usai shalat Jumat. Seperti mimpi pahit, ia menolak kenyataan itu.“Bek neujak peumalee lon di sinoe (jangan permalukan saya di sini),”katanya. Napas lelaki itu tersengal-sengal.

Emosinya meletup ditingkahi sumpah serapah delapan terpidana lainnya.

Mahkamah Syariah Banda Aceh, memutuskan Abdul Salam bersama delapan rekannya terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 wacana Maisir atau Perjudian dan divonis masing-masing delapan kali cambuk dipotong masa tahanan atau tiga kali cambuk.

Kesembilan terpidana ditangkap polisi ketika tengah bermain judi kartu remi di Terminal Keudah, Banda Aceh pada Juli 2014. Selain menyita kartu remi, polisi juga mengamankan uang Rp 1,54 juta yang dipakai untuk taruhan.

Selama menjalani proses hukum, para terpidana ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar. Sampai balasannya dalam persidangan 15 September 2014, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kesembilan terdakwa dengan delapan kali cambuk potong masa tahanan.

Ba’da shalat Jumat (19/9), Abdul Salam didatangkan dari Rutan Kajhu menuju Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Suara tepuk tangan terdengar riuh ketika petugas rutan membawa para terpidana masuk dalam kerumunan warga di halaman masjid.

Bak tamu yang usang ditunggu, kehadiran mereka seolah menjadi tontonan yang dinanti. Sementara di depan masjid, sebuah panggung mini setinggi satu meter beralas ambal merah maron bangun kokoh menyambut para terpidana.

Bisa dikatakan, sanksi cambuk terhadap delapan terpidana maisir (judi) kemarin yang pertama dilakukan Pemko Banda Aceh semenjak dalam beberapa tahun terakhir menyerupai hilang ditelan bumi.Cemeti pertama dilesatkan sang algojo di punggung Putra Suryadi (20) sekitar pukul 15.22 WIB.

Lelaki asal Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya itu tampak meringis manahan sakit. Namun ia masih kokoh bangun hingga cambukan kelima berakhir. Berikutnya satu per satu terpidana dipanggil naik ke atas panggung. Terpidana kedua yang dicambuk yaitu Wahyu Iqbal (20), disusul Muzakkir Fakri (39), Samsuddin Hanafiah (51), Faizal Amin (28), Musliadi Fakhruddin (31), Yusri Nurdin (37), dan M Hasan (30). Masing-masing menerima lima kali cambukan dari sang algojo secara bergantian.

Beberapa kali insiden terjadi. Para terpidana menyerupai tidak sanggup mendapatkan sanksi itu. Tiga di antaranya terpancing emosi berbalik hendak menyerang algojo, namun dicegah abdnegara polisi dan wilayatul hisbah. Di antara sembilan terpidana yang dicambuk, hanya Abdul Salam (43) yang ditunda hukumannya, alasannya ialah lelaki ini tidak sehat.

Sesaat sebelum sanksi berlangsung, para terpidana memang menerima investigasi kesehatan dari dokter. Namun delapan terpidana tidak bersedia menandatangani hasil investigasi dokter atau tidak bersedia diperiksa.

Abdul Salam mengaku dirinya tidak berdaya menghadapi tuntutan aturan sesudah ia dan dan delapan rekannya ditangkap polisi pada Juli 2014. Semua proses aturan hingga mendekam empat bulan di balik jeruji besi sudah mereka jalani. Namun yang mengherankannya, mengapa pemerintah masih juga menghukum cambuk mereka.“Lon han teurimong. That malee lon dipeulaku lagee nyoe (saya tidak mau terima. Malu sekali rasanya kalau diperlakukan menyerupai ini),”ucap lelaki itu menangis di hadapan Wali Kota Illiza Sa’duddin Djamal.

Tak sebanding Menurut Abdul Salam, kesalahan yang mereka lakukan tidak sebanding dengan banyak masalah lain yang melibatkan pejabat.“Yang rayek-rayek, dibeking le ureung rayeuk, hana soe basmi (kasus-kasus besar dibekengi orang besar, tidak ada yang membasmi),”kata Abdul Salam merujuk pada beberapa masalah peredaran miras di Banda Aceh yang diketahuinya.

Nyaris terjadi pedebatan antara Abdul Salam dengan Wali Kota, alasannya ialah lelaki itu menolak untuk dicambuk.“Karena Allah sayang keu droen. Droen geupeu ampon uroenyoe. Droen harus teurimong hukoman nyoe miseu droen sidroe ureung agam yang bertanggungjawab (karena Allah sayang, maka Allah akan mengampuni. Anda harus mendapatkan sanksi ini apabila Anda seorang lelaki yang bertanggung jawab),”timpal Illiza.

Illiza mengatakan, aqubat cambuk terpidana maisir kemarin bukanlah suatu tontotan.“Jangan pernah ada niat memperhinakan manusia. Mereka (terpidana) yang tiba ke sini ialah untuk mengangkat harkat dan martabat mereka,”kata Illiza.

Selain ratusan warga, sanksi cambuk terhadap para terpidana juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Teuku Saifuddin TA, Kepala Satpol PP dan WH Ritasari Puji Astuti, dan sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Illiza, aqubat cambuk tidak hanya menjadi sanksi fisik bagi para terpidana, tapi juga menjadi pengaruh jera dan pelajaran bagi semua yang menyaksikan.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti menyampaikan prosesi sanksi cambuk terhadap delapan terpidana kemarin merupakan yang pertama dilaksanakan semenjak beberapa tahun terakhir. Namun ia berjanji akan terus berusaha mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik. Bahkan, kata Puji, ketika ini pihaknya sedang memproses dua masalah pelanggaran qanun khalwat dan khamar.

Kedua masalah ini masih dalam proses P18 dan P21.“Kami akan melaksanakan sanksi cambuk tidak hari ini saja, tapi seterusnya,”katanya.Setelah menjalani sanksi cambuk, kemarin, delapan terpidana eksklusif dinyatakan bebas .

0 Response to "Nih Jangan Permalukan Aku Di Sini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel