Nih Aturan Mengoleksi Patung Dalam Islam

ISLAM mengharamkan patung dan semua gambar yg bertubuh, ibarat patung insan dan binatang.Tingkat keharaman itu akan bertambah jika patung tersebut ialah bentuk orang yg diagungkan,sekiranya raja,Nabi,Al Masih,atau Maryam;atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala,semisal sapi bagi orang Hindu.

Maka yg demikian itu tingkat keharamannya semakin berpengaruh sehingga kadang kala hingga pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran,dan orang yg menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhiddan semua hal yg akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.



Sebagian orang berkata,“Pendapat ibarat ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala adapun kini tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.” Ucapan ini tidak benar,karena pada zaman kita kini ini masih ada orang yg menyembah berhala dan menyembah sapi atau hewan lainnya.


Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yg tidak sekadar menyembah berhala.Anda akan menyaksikan bahwa pada jaman teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya,atau pada kendaraannya sebagai tangkal.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yg mempercayai khurafatDan kelemahan nalar insan kadang kala menjadikan mereka mendapatkan sesuatu yg tidak benar,sehingga orang yg mengaku berperadaban dan pintar pun sanggup terjatuh ke dalam lembah kebatilan,yg bersama-sama hal ini tidak sanggup diterima oleh nalar orang buta karakter sekalipun.

Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang sanggup menggiring kebiasaan tersebut terhadap perilaku keberhalaan,atau yg didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan.Karena itulah Islam mengharamkan patung.Karena itulah Islam mengharamkan patung.Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.

Bahkan ada orang yg menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat,seperti memasang kepala “naqratiti” atau lainnya untuk menangkal hasad,jin,atau ‘ainDengan demikian,keharamannya menjadi berlipat ganda alasannya yaitu bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.


Kesimpulannya,patung itu tidak diperbolehkan (haram)kecuali patung (boneka) untuk permainan belum dewasa kecil,dan setiap muslim wajib menjauhinya. 

0 Response to "Nih Aturan Mengoleksi Patung Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel