Nih Bendera Bulan Bintang Sekarang Sah Berkibar Di Tanah Aceh

Bendera Bulan Bintang  Kini Sah Berkibar di Tanah Aceh
Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM),bulan bintang dengan warna latar merah sekarang sah menjadi bendera Nanggroe Aceh Darussalam.Penggunaan bendera ini resmi sehabis diundangkan dalam lembaran daerah.

kini,tak lagi harus sembunyi-sembunyi mengibarkan bendera yang menjadi simber perlawanan masyarakat Aceh atas kesewenang-wenangan sentra terhadap negeri rencong tersebut .

Kemarin bendera itu dikibarkan,Salah satunya di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM almarhum Hasan Muhammad di Tiro di Jalan Pemancar,Lamteumen Timur,Banda Aceh.

Sejak pagi,bendera bulan bintang itu terlihat berkibar di halamannya.

“Mulai hari ini,bendera dinaikkan dari pagi sampai sore,walaupun kemarin (Senin, 25 Maret) hanya dinaikkan setengah hari,dikarenakan tidak dibolehkan dulu, ”kata Syahbudi,penjaga rumah lantai dua itu kepada wartawan sebagaimana diberitakan oleh Okezone. com..

Di Kota Banda Aceh, sejauh ini gres di rumah itu yg naik bendera bulan bintang. Pagi tadi, satu unit kendaraan beroda empat jenis Toyota Avanza hitam juga sempat hilir pulang kampung di jalan-jalan protokol membawa selembar bendera bulan bintang.

Namun, di kantor-kantor pemerintahan atau instansi swasta belum terlihat pengibaran bendera itu sampai sore ini.

Sementara itu, di Aceh Utara, Langsa, Nagan Raya semenjak kemarin sudah mulai berkibar bendera bulan bintang di beberapa titik. Bahkan di wilayah pantai timur Aceh, warga mulai berkonvoi bersama mengusung bendera yg haram dikabarkan ketika konflik dulu.

Tiada kejadian dalam pengibaran bendera itu, meski beberapa di antaranya sempat diturunkan aparat, menyerupai yg terjadi di Nagan Raya.

Bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancacita, sehabis disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 wacana Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah resmi meneken Qanun itu, Senin 25 Maret kemarin. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum.

Aceh memiliki kewenangan memakai bendera dan lambang serta himne khusus atas persetujuan legaslitaf dan direktur Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Aceh.

bulan bintang dengan warna latar merah sekarang sah menjadi bendera Nanggroe Aceh Darussalam Nih Bendera Bulan Bintang  Kini Sah Berkibar di Tanah Aceh


Dalam Qanun wacana Bendera dan Lambang Aceh disebutkan barang siapa yg merusak atau merendahkan bendera bulan bintang dapat dipidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

Dengan disahkannya Qanun bendera dan lambang Aceh ini, warga berharap tenang Aceh dapat terus terjada dan pembangunan dapat dimaksimalkan utk Aceh lebih baik.

" Kami berharap ke depan Aceh akan terus membaik, " kata warga Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh Muhammad Riza (30).

Dengan disahkannya Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu juga diperlukan dapat mengakhiri pro kontra yg terjadi selama ini.
: Alasan Cina Ingin Merebut Natuna Dari Indonesia

" Ini menjadi awal kepada seluruh masyarakat Aceh utk semakin menyatukan gagasan dan langkah serta semangat membangun Aceh yg terus menjaga perdamaian, ” kata Ketua Komite Pemuda Koetaradja, Lazuardi.

0 Response to "Nih Bendera Bulan Bintang Sekarang Sah Berkibar Di Tanah Aceh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel