Nih Aturan Menciptakan Akun Palsu Di Facebook

Membuat akun palsu intinya ialah menciptakan akun bukan dengan nama sebenarnya.Misalnya seseorang berjulukan A tapi di Facebook menciptakan akun dengan nama B. Hukumnya secara syar’i bergantung pada faktanya (manath), berhubung faktanya tidak tunggal,melainkan ada beberapa macam,yakni sebagai berikut :

Pertama,hukumnya makruh kalau nama yg dipakai tujuannya untuk menyembunyikan nama orisinil dan nama itu bukan nama atau panggilan sehari-hari.Misalkan seseorang berjulukan orisinil “Yono”,sehari-hari dipanggil “Yono”,tapi di Facebook menciptakan nama gres dengan akun “Simbah Maridjon”.

Dalil kemakruhannya ialah hadits dari shahabat Jabir bin Abdillah RA yg pernah berkata :

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم في دين كان على أبي، فدققت الباب، فقال : (من ذا). فقلت : أنا، فقال : (أنا أنا). كأنه كرهها.

“Aku pernah tiba kepada Nabi SAW utk menuntaskan urusan utang ayahku kepada Nabi SAW.Aku kemudian mengetuk pintu.Kemudian Nabi SAW bertanya,”Siapa ini? ” Aku menjawab,”Saya.”Nabi SAW berkata,”Saya,saya,”seakan-akan ia membenci balasan saya itu. ” (HR Bukhari no 5896).

Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin berdalil dengan hadits Jabir RA di atas sebagai dasar makruhnya seseorang menjawab

saya” dikala seseorang bertanya identitas atau nama kita.Maka dari itu,menurut kami,dalil ini sanggup juga dijadikan dalil makruhnya seseorang yg tidak menyebut nama aslinya di medsos dunia maya,seperti di Facebook,Twitter,dan sebagainya.

Membuat akun palsu intinya ialah menciptakan akun bukan dengan nama bekerjsama Nih Hukum Membuat Akun Palsu di Facebook


Kedua,hukumnya mubah dan tidak apa-apa,jika nama yg dipakai bukan nama orisinil tetapi meski demikian nama itu sudah menjadi nama gres bagi yg bersangkutan dan dipakai sebagai nama atau panggilan dalam kehidupan sehari-hari.Misalkan seseorang berjulukan orisinil “Sigit”,tapi di Facebook namanya “Shiddiq”,dan nama “Shiddiq” ini sudah menjadi nama gres bagi orang itu dan dipakai dalam kehidupan sehari-hari.

Dalil kebolehannya ialah hadits-hadits yg menunjukkan kebolehan bahkan kesunnahan (istihbab) mengganti nama menjadi nama lain yg maknanya lebih baik.Imam Nawawi telah menyebutkan hadits-hadits tersebut dalam kitabnya Al Adzkaar pada pecahan yg berjudul Baab Istihbaab Taghyiir Al Ism Ila Ahsan Minhu (Bab Tentang Kesunnahan Mengganti Nama Dengan Nama Yg Lebih Baik).(Lihat Imam Nawawi, Al Adzkaar An Nawawiyyah, hlm. 249-250).

Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW telah mengganti nama seorang wanita yg aslinya berjulukan ‘Aashiyah (artinya wanita yg bermaksiat),menjadi nama gres yaitu Jamiilah (artinya wanita yg cantik).

Ibnu Umar RA berkata :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم غير اسم عاصية، وقال (أنت جميلة).

“Bahwa Rasulullah SAW telah mengganti nama ‘Aashiyah,Nabi SAW bersabda,”Nama kau ialah Jamiilah. ” (HR Muslim no 2139).

Dari Sa’id bin Al Musayyab RA dia berkata :

أن أباه جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : (ما اسمك). قال : حزن، قال : (أنت سهل). قال : لا أغير اسماً سمانيه أبي، قال ابن المسيَّب : فما زالت الحزونة فينا بعد

“Bahwa ayahnya yg berjulukan Hazn (artinya kesedihan) pernah tiba kepada Nabi SAW kemudian Nabi SAW bertanya, ”Namamu siapa? ” Maka Hazn menjawab,”Namaku Hazn (kesedihan). ” Nabi SAW bersabda,”Gantilah namamu menjadi Sahl (artinya kemudahan)! ” Hazn pun menjawab, ”Aku tidak akan mengganti nama yg telah diberikan ayahku kepadaku. ” Lalu Sa’id bin Al Musayyab RA berkomentar, ”Maka semenjak itu kesedihan selalu terjadi pada keluarga kami. ” (HR Bukhari no 5836).

Dalil-dalil di atas menunjukkan kebolehan bahkan kesunnahan utk mengganti nama seseorang dengan nama lain yg maknanya lebih baik.Maka kalau seseorang di Facebook memakai nama lain yg bukan nama aslinya,tapi nama itu sudah menjadi nama gres baginya dan menjadi panggilannya sehari-hari,hukumnya boleh dan bahkan sunnah kalau makna nama yg gres itu lebih baik dari nama yg lama.

Ketiga,hukumnya haram kalau nama itu ialah nama atau identitas orang lain,baik orang itu sudah meninggal ataupun masih hidup. Hal itu tidak dibolehkan alasannya ialah termasuk kedustaan (al kadzib) atau penipuan (al ghisy) yg telah diharamkan oleh syara’.

Misalkan ada yang menciptakan nama akun Taqiyuddin An Nabhani di Facebook.Jelas menciptakan akun dengan nama itu tidak boleh,karena pemilik nama itu sudah meninggal tahun 1977 (semoga Allah merahmatinya).

Atau seseorang menciptakan akun dengan nama Ismail Yusanto.Itu juga tidak boleh,karena pemilik nama itu sama sekali tidak pernah menciptakan akun di Facebook (kami tahu persis alasannya ialah Ustadz Ismail Yusanto pernah menegaskan hal itu secara eksklusif kepada kami).
Inilah Jawaban Kenapa Orang Ingkar Dengan Allah Kok Hidupnya Selalu Enak?
Jadi menciptakan akun palsu dalam pengertian memakai nama orang lain,baik orang itu sudah meninggal atau masih hidup,haram hukumnya,karena merupakan kedustaan (al kadzib) atau penipuan (al ghisy) yg telah diharamkan Islam. Sabda Rasulullah SAW :

ومن غشنا فليس منا

”Barangsiapa menipu kami,maka dia bukan golongan kami. ” (HR Bukhari no 164).
Demikianlah balasan kami,berdasarkan dalil-dalil syar’i yang shahih utk aneka macam fakta (manath) yg ada.Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada orang-orang yg bertakwa. Wallahu a’lam.

0 Response to "Nih Aturan Menciptakan Akun Palsu Di Facebook"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel