Nih Pemerintah Memutuskan,Sim Tidak Perlu Lagi Diperpanjang

Setelah sebelumnya pemerintah tetapkan langkah yg populis,yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup,sekarang terlihat keputusan gres yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan bagi SIM A,B mau pun C.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo,Jumat tanggal 29 Januari 2016 telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yg berlaku seumur hidup.Di mana,dalam SE bernomor 470/295/SJ tersebut,ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan forum non kementerian.Sedangkan SE bernomor 470/296/SJ yg juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016,ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Setelah sebelumnya pemerintah tetapkan langkah yg populis Nih Pemerintah Memutuskan,SIM Tidak Perlu Lagi diperpanjang


Dengan keluarnya keputusan tersebut,maka seluruh pemegang KTP Elektronik tidak perlu repot- repot memperbaharuinya.Bila ada kepala kawasan yg nekad mengeluarkan beleid perpanjangan,hal tersebut sangat diharamkan.Dua SE yg dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yakni tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 wacana Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 wacana Administrasi Kependudukan.Tak pelak lagi,kebijakan yg populis ini direspon kasatmata oleh seluruh rakyat Indonesia.Berbeda dengan keputusan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yg terpublikasi secara besar- besaran,kebijakan tak butuh memperpanjang SIM dilakukan minim pemberitaan.Entah apa yang menjadi pertimbangan,yang jelas,baru di lingkungan terbatas saja yg mengetahuinya.Bahkan,berita ini berkembang melalui verbal ke mulut.

Perpanjangan SIM,baik A (utk mobil),B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) dianggap bakal sangat merepotkan masyarakat pengguna jalan raya.Implikasinya,gelombang tidak oke dipastikan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI.Terkait hal tersebut,beleid resmi diambil,yakni tidak perlu diperpanjang. Berdasarkan keterangan,perpanjangan SIM nantinya sangat menyusahkan penggunanya.
:Ibadah Kok Unggah Di Media Sosial
Ukuran SIM kini yaitu lebar 5 centimeter dan panjang 8.5 centimeter atau seukuran kartu ATM,dianggap sangat sudah sangat ideal utk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP mau pun tanda pengenal lainnya.Jadi,semisal bentuknya diperpanjang menjadi sekitar 20- 30 centimeter,yg tak dapat disimpan di dompet,potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah,bahan bakunya juga boros.

0 Response to "Nih Pemerintah Memutuskan,Sim Tidak Perlu Lagi Diperpanjang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel