Nih Aturan Menggunakan Cadar Dalam Fiqih Islam

Saya Andri Hermawan (24).Saya ingin mendapatkan klarifikasi dari NU Online wacana aturan perempuan menggunakan cadar.Ada klarifikasi wacana aturan aurat oleh Imam Syafi’i bahwa perempuan wajib menutup seluruh tubuh termasuk muka dikala bersama pria bukan mahram.Sementara ada keterangan lain yg menjelaskan bahwa cadar bukanlah fatwa Islam.Saya mohon penjelasannya.Terima kasih.Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Andri Hermawan/Magelang).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman,semoga selalu dirahmati Allah swt. Persoalan menggunakan cadar (niqab) bagi perempuan gotong royong yaitu perkara yg masih diperselisihkan oleh para pakar aturan Islam.Karena keterbatasan ruang dan waktu kami tidak akan menjelaskan secara detail mengenai perbedaan tersebut.Kami hanya akan menyuguhkan secara global sebagaimana yg didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Saya ingin mendapatkan klarifikasi dari NU Online wacana aturan perempuan menggunakan cadar Nih Hukum Memakai Cadar Dalam Fiqih Islam

Menurut madzhab Hanafi,di zaman kini perempuan yg masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dihentikan membuka wajahnya di antara laki-laki.Bukan sebab wajah itu termasuk aurat,tetapi lebih utk menghindari fitnah.

فَذَهَبَ جُم�'هُورُ ال�'فُقَهَاءِ (ال�'حَنَفِيَّةُ وَال�'مَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَال�'حَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّ ال�'وَج�'هَ لَي�'سَ بِعَو�'رَةٍ ، وَإِذَا لَم�' يَكُن�' عَو�'رَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَن�' تَس�'تُرَهُ فَتَن�'تَقِبَ ، وَلَهَا أَن�' تَك�'شِفَهُ فَلاَ تَن�'تَقِبَ. قَال ال�'حَنَفِيَّةُ : تُم�'نَعُ ال�'مَر�'أَةُ الشَّابَّةُ مِن�' كَش�'فِ وَج�'هِهَا بَي�'نَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَو�'رَةٌ ، بَل لِخَو�'فِ ال�'فِت�'نَةِ

Artinya,“Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi,Maliki,Syafi’i,dan Hanbali) beropini bahwa wajah bukan termasuk aurat.Jika demikian,wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.Menurut madzhab Hanafi,di zaman kita kini perempuan muda (al-mar`ah asy-syabbah) dihentikan mengatakan wajah di antara laki-laki. Bukan sebab wajah itu sendiri yaitu aurat tetapi lebih sebab utk mengindari fitnah, ” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
:Inilah Yang Kita Rasakan Ketika Diambang Kematian.
.Berbeda dengan madzhab Hanafi,madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya perempuan menutupi wajah baik dikala dalam shalat maupun di luar shalat sebab termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Namun di satu sisi mereka beropini bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yg dikhawatirkan menjadikan fitnah,ketika ia yaitu perempuan yg anggun atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

وَقَال ال�'مَالِكِيَّةُ : يُك�'رَهُ ان�'تِقَابُ ال�'مَر�'أَةِ – أَي�' : تَغ�'طِيَةُ وَج�'هِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِل�'عُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَت�' فِي صَلاَةٍ أَو�' فِي غَي�'رِهَا ، كَانَ الاِن�'تِقَابُ فِيهَا لِأج�'لِهَا أَو�' لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ ال�'غُلُوِّ. وَيُك�'رَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِن�' بَابِ أَو�'لَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِن�' عَادَةِ قَو�'مِهِ ، فَلاَ يُك�'رَهُ إِذَا كَانَ فِي غَي�'رِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُك�'رَهُ. وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخ�'شِيَّةِ ال�'فِت�'نَةِ سَت�'رٌ حَتَّى ال�'وَج�'هِ وَال�'كَفَّي�'نِ إِذَا كَانَت�' جَمِيلَةً ، أَو�' يَك�'ثُرُ ال�'فَسَادُ.

Artinya, “Madzhab Maliki beropini bahwa dimakruhkan perempuan menggunakan cadar—artinya menutupi wajahnya hingga mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau sebab melaksanakan shalat atau tidak sebab hal tersebut termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi pria kecuali dikala hal tersebut merupakan kebiasaan yg berlaku di masyarakatnya,maka tidak dimakruhkan dikala di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan.Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yg di khawatirkan sanggup menjadikan fitnah, apabila ia yaitu perempuan yg cantik, atau maraknya kebejatan moral, ” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat.Pendapat pertama menyatakan bahwa menggunakan cadar bagi perempuan yaitu wajib.Pendapat kedua yaitu sunah,sedang pendapat ketiga yaitu khilaful awla,menyalahi yg utama sebab utamanya bukan bercadar.Ekonomi umum

وَاخ�'تَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ ال�'مَر�'أَةِ ، فَرَأ�'يٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَي�'هَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَو�'لَى
Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai aturan menggunakan cadar buat perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa aturan mengenakan cadar bagi perempuan yaitu wajib.Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya yaitu sunah.Dan ada juga yg menyatakan khilaful awla ”(Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Poin penting yg ingin kami katakan dalam goresan pena ini yaitu bahwa dilema aturan menggunakan cadar bagi perempuan ternyata ialah dilema khilafiyah.Bahkan dalam madzhab Syafi’i sendiri yg dipercayai dominan orang NU terjadi perbedaan dalam menyikapinya.

Meskipun harus diakui bahwa pendapat yg mu’tamad dalam dalam madzhab Syafi’i yaitu bahwa aurat perempuan dalam konteks yg berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) yaitu semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya yaitu ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan menggunakan cadar utk menutupi wajahnya.

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَو�'رَاتٍ عَو�'رَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَو�'رَةٌ بِالنِّس�'بَةِ لِنَظَرِ ال�'اَجَانِبِ إِلَي�'هَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى ال�'وَج�'هِ وَال�'كَفَّي�'نِ عَلَى ال�'مُع�'تَمَدِ

“Bahwa perempuan memiliki tiga uarat.Pertama,aurat dalam shalat dan hal tersebut telah dijelaskan. Kedua aurat yg terkait dengan pandangan orang lain kepadanya,yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya berdasarkan pendapat yg mu’tamad…” (Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani,Hasyiyah asy-Syarwani,Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112)

Namun berdasarkan irit kami,pendapat yg menyatakan wajib menggunakan cadar bagi perempuan kalau dipaksakan di Indonesia akan mengalami banyak kendala.Toh faktanya perkara cadar yaitu perkara yg diperselisihkan oleh para fuqaha.Dan NU sendiri bukan hanya mengakui madzhab syafi’i tetapi juga mengakui ketiga madzhab fikih yg lain,yaitu hanafi,maliki,dan hanbali.Resep Membuat Puding Tomat Enak Praktis

Jadi yg diharapkan yaitu kearifan dalam melihat perbedaan pandangan wacana cadar. Menurut irit kami,perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dipertentangkan dan dibenturkan.Tetapi harus dibaca sesuai konteksnya masing-masing.

Demikian tanggapan singkat yang sanggup kami kemukakan.Semoga sanggup dipahami dengan baik.Kami selalu terbuka utk mendapatkan saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb 

0 Response to "Nih Aturan Menggunakan Cadar Dalam Fiqih Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel