Nih Rukun Sholat Berdasarkan 4 Madzhab

Bab. IV Rukun-rukun Shalat

A. Perbedaan Ulama Dalam Menentukan Rukun Shalat

B. Rincian Rukun Shalat

BAB. IV RUKUN-RUKUN SHALAT

Rukun yaitu pondasi atau tiang pada suatu banguna. Bila salah satu rukunnya rusak atau tidak ada, maka bangunan itu akan roboh. Bila salah satu rukun shalat tidak dilakukan atau tidak sah dilakukan, maka keseluruhan rangkaian ibadah shalat itu pun menjadi tidak sah juga.

Sebagian ulama ada yang beropini bahwa rukun yaitu perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi cuilan utuh dari rangkaian ibadah. Sedangkan syarat yaitu gerakan ibadah yang wajib dilakukan namun bukan cuilan dari rangkaian gerakan ibadah.

 Perbedaan Ulama Dalam Menentukan Rukun Shalat Nih Rukun Sholat Menurut 4 Madzhab

A. PERBEDAAN ULAMA DALAM MENENTUKAN RUKUN SHALAT

Para ulama mazhab yang paling masyhur berbeda-beda pendapatnya ketika memutuskan mana yang menjadi cuilan dari rukun shalat.

Kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyampaikan bahwa jumlah rukun shalat hanya ada 6 saja. Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa rukun shalat ada 14 perkara. As-Syafi`iyah menyebutkan 13 rukun shalat dan Al-Hanabilah menyebutkan 14 rukun.

Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut ini yang kami buat berdasarkan kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. WAhbah Az-Zuhaily.

Table Perbandingan Rukun Shalat Antar Mazhab
NoGerakan / BacaanHanafiMalikSyafi`iHambali
1.Niatxrukunrukunx
2.Takbiratul-ihramrukunrukunrukunrukun
3.Berdirirukunrukunrukunrukun
4.Membaca Al-Fatihahrukunrukunrukunrukun
5.Ruku`rukunrukunrukunrukun
6.I`tidal (bangun dari ruku`)xrukunrukunrukun
7.Sujudrukunrukunrukunrukun
8.Duduk Antara Dua Sujudxrukunrukunrukun
9.Duduk Tasyahhud Akhirrukunrukunrukunrukun
10.Membaca Tasyahhud Akhirxrukunrukunrukun
11.Membaca Shalawat Atas Nabixrukunrukunrukun
12.Salamxrukunrukunrukun
13.Tertibxrukunrukunrukun
14.Tuma`ninahxrukunxrukun


B. RINCIAN RUKUN SHALAT

1. Takbiratul Ihram

Takbiratul Ihram maknanya yaitu ucapan takbir yang menunjukan dimulainya pengharaman. Yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau dilarang dikerjakan di dalam shalat. Seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.

Dalil perihal kewajiban bertakbir yaitu firman Allah SWT :

وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ

"dan Tuhanmu agungkanlah! (Bertakbirlah untuknya)" (QS. Al-Muddatstsir : 3)

Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله (ص): مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلا النَّسَائِيّ

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu yaitu kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) yaitu takbir". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)

Dari Rufa`ah Ibnu Rafi` bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat serorang hamba hingga dia berwudhu` dengan tepat dan menghadap kiblat kemudian mengucapkan Allahu Akbar. (HR. Ashabus Sunan dan Tabarany)

"Bila kau shalat maka bertakbirlah". (HR. Muttafaqun Alaihi)

Lafaz takbiratul-ihram yaitu mengucapkan lafadz Allahu Akbar, artinya Allah Maha Besar. Sebuah zikir yang murni dan bermakna legalisasi atas penghambaan diri anak insan kepada Sang Maha Pencipta. Ketika seseorang mengucapkan takbiratul-ihram, maka dia telah menjadikan Allah SWT sebagai prioritas perhatiannya dan menafikan hal-hal lain selain urusan kepada Allah dan aturan dalam shalatnya.

Lafaz ini diucapkan ketika semua syarat wajib dan syarat sah shalat terpenuhi. Yaitu sudah menghadap ke kiblat dalam keadaan suci badan, pakaian dan daerah dari najis dan hadats. Begitu juga sudah menutup aurat, tahu bahwa waktu shalat sudah masuk dan lainnya.

Jumhur ulama mengharamkan makmum memulai takbir permulaan shalat ini kecuali bila imam sudah selesai bertakbir. Dengan dasar berikut ini :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ :إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا رواه الشيخان

Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi)

Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah membolehkan makmum bertakbir gotong royong dengan imam

2. Berdiri

Berdiri yaitu rukun shalat dengan dalil berdasarkan firman Allah SWT :

وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ

"...Berdirilah untuk Allah dengan khusyu'." (QS. Al-Baqarah : 238)

Juga ada hadits nabawi yang mengharuskan berdiri untuk shalat

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ (ص) عَنْ صَلاَةِ الرَّجُلِ قَاعِدًا فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ رواه البخاري

Dari `Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal shalat seseorang sambil duduk, dia bersabda,"Shalatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring".(HR. Bukhari)

Hadits ini juga sekaligus menjelaskan bahwa berdiri hanya diwajibkan untuk mereka yang bisa berdiri. Sedangkan orang-orang yang tidak bisa berdiri, tidak wajib berdiri. Misalnya orang yang sedang sakit yang sudah tidak bisa lagi berdiri tegak.

Bahkan orang sakit itu bila tidak bisa bergerak sama sekali, cukuplah baginya menganggukkan kepada saja berdasarkan Al-Hanafiyah. Atau dengan mengedipkan mata atau sekedar niat saja menyerupai pendapat Al-Malikiyah. Bahkan As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa bisa dengan mengerakkan anggota tubuh itu di dalam hati.

Juga perlu diperhatikan bahwa kewajiban berdiri dalam shalat hanya berlaku untuk shalat fardhu saja. Sedangkan untuk shalat nafilah (sunnah) tidak diwajibkan berdiri meskipun bisa berdiri. Kaprikornus seseorang diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah dengan duduk saja tidak berdiri, meski badannya sehat dan bisa berdiri.

Para fuqaha mazhab setuju mensyaratkan bahwa berdiri yang dimaksud yaitu berdiri tegak. Tidak boleh bersandar pada sesuatu menyerupai tongkat atau tembok, kecuali buat orang yang tidak mampu. Terutama bila tongkat atau temboknya dipisahkan, dia akan terjatuh. Adapun As-Syafi`iyah tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja. Dan Al-Malikiyah hanya mewajibkan berdiri tegak tanpa bersandar kepada benda lain pada dikala membaca Al-Fatihah saja. Sedangkan di luar bacaan Al-Fatihah dibolehkan bersandar.

3. Membaca Al-Fatihah

Jumhur ulama menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah yaitu rukun shalat, dimana shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dengan dalil berpengaruh dari hadits nabawi :

وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ (ر) قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ (ص) لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ اَلْقُرْآنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran"(HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)

a. Mazhab As-Syafi`i

Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja. Kerena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).

Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam masalah seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku`. Maka dikala itu yang bersangkutan ikut ruku` bersama imam dan sudah terhitung menerima satu rakaat.

b. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah

Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menyampaikan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.

c. Mazhab Al-Hanafiyah

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah yang menyampaikan bahwa Al-Fatihah itu bukan rukun shalat, cukup membaca ayat Al-Quran saja pun sudah boleh. Sebab yang dimaksud dengan `rukun` berdasarkan pandangan mazhab ini yaitu semua hal yang wajib dikerjakan baik oleh imam maupun makmum, juga wajib dikerjakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Sehingga dalam tolok ukur mereka, membaca surat Al-Fatihah tidak termasuk rukun shalat, alasannya seorang makmum yang tertinggal tidak membaca Al-Fatihah tapi sah shalatnya. Bahkan makmum shalat dimakruhkan untuk membaca Al-Fatihah lantaran makmum harus mendengarkan saja apa yang diucapkan imam.

Selain itu mereka beropini bahwa di dalam Al-Quran diperintahkan membaca ayat Alquran yang mudah. Sebagaimana ayat berikut ini :

فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

...maka bacalah apa yang gampang dari Al Qur'an (QS. Al-Muzzamil : 20)

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak sah shalat itu kecuali dengan membaca al-Quran".(HR. Muslim)

Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran yaitu sekadar 6 aksara dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada aksara tsa, mim, mim, nun, dha` dan ra`. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad menyampaikan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek.

Bacaan Basmalah : Khilaf para ulama, apakah cuilan dari Al-Fatihah atau bukan?

Menurut mazhab As-Syafi`iyah, lafaz basmalah (bismillahirrahmanirrahim) yaitu cuilan dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya yaitu hadits berikut ini :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ (ر) قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ (ص) إِذَا قَرَأْتُمْ اَلْفَاتِحَةِ فَاقْرَءُوا : ( بِسْمِ اَللَّهِ اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ ) , فَإِنَّهَا إِحْدَى آيَاتِهَا رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kau membaca alhamdulillah (surat Al-Fatihah), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, lantaran Al-Fatihah itu ummul-Quran`, ummul-kitab, sab`ul-matsani. Dan bismillahirahmanir-rahim yaitu salah satu ayatnya". (HR. Ad-Daruquthuny).

Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah. Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits perihal basmalah yaitu cuilan dari surat Al-Fatihah.

Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan cuilan dari surat Al-Fatihah. Sehingga dilarang dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah.

Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah yaitu cuilan dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr). Bila kita perhatikan imam masjidil al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya umumnya orang-orang disana bermazhab Hanbali.

4. Ruku`

Ruku` yaitu gerakan membungkukkan tubuh dan kepala dengan kedua tangan diluruskan ke lulut kaki. Dengan tidak mengangkat kepala tapi juga tidak menekuknya. Juga dengan meluruskan punggungnya, sehingga bila ada air di punggungnya tidak bergerak lantaran kelurusan punggungnya.

Perintah untuk melaksanakan rukuk yaitu firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, biar kau menerima kemenangan. (QS. Al-Hajj : 77)

Dan juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُهُ إِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ

Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat dia shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ruku` meletakkan tangannya pada lututnya." (HR. Muttafaqun Alaihi)

Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila ruku` tidak mengangkat kepalanya dan juga tidak menekuknya. Tetapi diantara keduanya".

Untuk sahnya gerakan ruku`, posisi menyerupai ini harus terjadi dalam beberapa saat. Tidak boleh hanya berupa gerakan dari berdiri ke ruku` tapi eksklusif berdiri lagi. Harus ada jeda waktu sejenak untuk berada pada posisi ruku` yang disebut dengan istilah thuma`ninah. Dalilnya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :

عَنْ أَبيِ قَتَادَةَ أَنّ الَّنِبيَّ (ص) قَالَ أَسْوَءُ النَّاسِ سَرِقَةً الذِّي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قِيْلَ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا وَلاَ خُشُوْعَهَا رواه أحمد والحاكم

Dari Abi Qatadha berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Pencuri yang paling jelek yaitu yang mencuri dalam shalatnya". Para shahabat bertanaya,"Ya Rasulallah, bagaimana mencuri dalam shalat?". "Dengan cara tidak menyempurnakan ruku` dan sujudnya". atau dia bersabda,"Tulang belakangnya tidak hingga lurus ketika ruku` dan sujud". (HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban)

Para ulama fiqih menyebutkan bahwa perbedaan ruku`nya pria dan perempuan yaitu pada letak tangannya. Laki-laki melebarkan tangannya atau merenggangkan antara siku dengan perutnya. Sedangkan perempuan melaksanakan sebaliknya, mendekatkan tangannya ke tubuhnya .

5. I`tidal

I`tidal yaitu gerakan berdiri dari ruku` dengan berdiri tegap dan merupakan rukun shalat yang harus dikerjakan berdasarkan jumhur ulama.

Kecuali pendapat Al-Hanafiyah yang agak tidak kompak sesama mereka. Sebagian dari mereka menyampaikan bahwa i`tidal tidak termasuk rukun shalat, melainkan hanya kewajiban saja. Sebab i`tidal hanyalah konsekuensi dari tuma`ninah. Dasarnya yaitu firman Allah SWT yang menyebutkan hanya ruku` dan sujud tanpa menyebutkan i`tidal.

"Dan ruku` lah dan sujudlah" (QS. Al-Hajj : 77)

Namun sebagian ulama mazhab ini menyerupai Abu Yusuf dan yang lainnya menyampaikan bahwa i`tidal yaitu rukun shalat yang dilarang ditinggalkan. Menurut mereka, bila seseorang shalat tanpa i`tidal maka shalatnya batal dan tidak sah.

6. Sujud

Secara bahasa, sujud berarti

 al-khudhu` (الخضوع)

 at-tazallul (التذلل) yaitu merendahkan diri badan.

 al-mailu (الميل) yaitu mendoncongkan tubuh ke depan.

Sedangkan secara syar`i, yang dimaksud dengan sujud berdasarkan jumhur ulama yaitu meletakkan 7 anggota tubuh ke tanah, yaitu wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua tapak kaki.

Pensyariatan Sujud

Al-Quran Al-Kariem memerintahkan kita untuk melaksanakan sujud kepada Allah SWT. Dasarnya yaitu hadits nabi :

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ (ص) أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى اَلْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ , وَالرُّكْبَتَيْنِ , وَأَطْرَافِ اَلْقَدَمَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Aku diperintahkan untuk sujud di atas 7 anggota. (Yaitu) wajah (dan dia menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lutut dan kedua tapak kaki.(HR. Bukhari dan Muslim)

Manakah yang lebih dahulu diletakkan, lutut atau tangan?

Dalam duduk masalah ini ada dua dalil yang sama-sama berpengaruh namun menunjukkan cara yang berbeda. Sehingga menjadikan perbedaan pendapat juga di kalangan ulama.

Jumhur ulama umumnya menyampaikan bahwa yang disunnahkan ketika sujud yaitu meletakkan kedua lutut di atas tanah telebih dahulu, gres kemudian kedua tangan kemudian wajah. Dan ketika berdiri dari sujud, belaku sebaliknya, yang diangkat yaitu wajah dulu, kemudian kedua tangan gres terakhir lutut. Dasar dari praktek ini yaitu hadits berikut ini.

عَنْ وَائِل بن حُجْر قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ – رواه الخمسة إلا أحمد

Dari Wail Ibnu Hujr berkata,"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan bila berdiri dari sujud dia mengangkat tangannya sebelum mengangkat kedua lututnya. (HR. Khamsah kecuali Ahmad)

Namun Al-Malikiyah beropini sebaliknya, justru yang disunahkan untuk diletakkan terlebih dahulu yaitu kedua tangan gres kemudian kedua lututnya. Dalil mereka yaitu hadits berikut ini :

عَنْ وَائِل بن حُجْر قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ الله إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ – رواه الخمسة إلا أحمد

Dari Abi Hurariah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Bila kau sujud janganlah menyerupai duduknya unta. Hendaklah kau meletakkan kedua tangan terlebih dahulu gres kedua lutut. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Tirmizy)

Ibnu Sayid An-Nas berkata bahwa hadits yang menyebutkan perihal meletakkan tangan terlebih dahulu lebih kuat. Namun Al-Khattabi menyampaikan bahwa hadits ini lebih lemah dari hadits yang sebelumnya. Maka demikianlah para ulama berbeda pendapat perihal mana yang sebaiknya didahulukan ketika melaksanakan sujud. Dan Imam An-Nawawi berkata bahwa diantara keduanya tidak ada yang lebih rajih (lebih kuat). Artinya, berdasarkan dia keduanya sama-sama berpengaruh dan sama-sama bisa dilakukan.

7. Duduk Antara Dua Sujud

Duduk antara dua sujud yaitu rukun berdasarkan jumhur ulama dan hanya merupakan kewajiban berdasarkan Al-Hanafiyah. Posisi duduknya yaitu duduk iftirasy, yaitu dengan duduk melipat kaki ke belakang dan bertumpu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat itu diduduki, sedangkan kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarinya ditekuk sehingga menghadap ke kiblat. Posisi kedua tangan diletakkan pada kedua paha bersahabat dengan lutut dengan menjulurkan jari-jarinya.

8. Duduk Tasyahhud Akhir

Duduk tasyahhud simpulan merupakan rukun shalat berdasarkan jumhur ulama dan hanya kewajiban berdasarkan Al-Hanafiyah.

Sedangkan jumhur ulama memutuskan bahwa posisi duduk untuk tasyahhud simpulan yaitu duduk tawaruk. Posisinya hampir sama dengan istirasy namun posisi kaki kiri tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehingga duduknya di atas tanah tidak lagi di atas lipatan kaki kiri menyerupai pada iftirasy.

Asy-syafi`iyah dan Al-Hanabilah sama-sama beropini bahwa untuk duduk tasyahhud akhir, yang disunnahkan yaitu duduk tawaruk ini.

Menurut Al-Hanafiyah, posisi duduk tasyahhud simpulan sama dengan posisi duduk antara dua sujud, yaitu duduk iftirasy. Dalilnya yaitu hadits berikut :

عَنْ وَائِل بنِ حجر قَدِمْتُ المَدِيْنَةَ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُوْلِ الله فَلَمَّا جَلَسَ افْتَرَسَ رِجْلَهُ اليُسرَى وَوَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ اليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اليُمْنَى – رواه الترمذي

Dari Wail Ibnu Hajar,"Aku tiba ke Madinah untuk melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika dia duduk (tasyahhud), dia duduk iftirasy dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya dan menashabkan kakinya yang kanan". (HR. Tirimizy)

Ada pun Al-Malikiyah sebagaimana diterangkan di dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir menyunnahkan untuk duduk tawaruk baik pada tasyahhud awal maupun untuk tasyahhud akhir. Dalilnya yaitu hadits Nabi : Dari Ibnu Mas`ud berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di tengah shalat dan alhasil dengan duduk tawaruk.

9. Salam Pertama

Ada dua salam, yaitu salam pertama dan kedua. Salam pertama yaitu fardhu shalat berdasarkan para fuqaha, menyerupai Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Sedangkan salam yang kedua bukan fardhu melainkan sunnah.

Namun berdasarkan Al-Hanabilah, kedua salam itu hukumnya fardhu, kecuali pada shalat jenazah, shalat nafilah, sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan itu, yang fardhu hanya salam yang pertama saja .

Salam merupakan cuilan dari fardhu dan rukun shalat yang juga berfungsi sebagai epilog shalat. Dalilnya yaitu :

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله (ص) : مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Kunci shalat itu yaitu kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) yaitu takbir". (HR. Muslim)

Menurut As-Syafi’i, minimal lafadz salam itu yaitu (السلام عليكم), cukup sekali saja. Sedangkan berdasarkan Al-Hanabilah, salam itu harus dua kali dengan lafadz (السلام عليكم ورحمة الله), dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.

Tidak disunnahkan untuk meneruskan lafadz (وبركاته) berdasarkan Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dengan dalil :

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ حَتَّى يَرَى بَيَاضَ خَدِّهِ - رواه الخمسة وصححه الترمذي

Dari Ibni Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi salam ke kanan dan ke kiri : Assalamu ‘alaikum warahmatullah Assalamu ‘alaikum warahmatullah, hingga nampak pipinya yang putih. (HR. Khamsah)

Selain sebagai epilog shalat, salam ini juga merupakan doa yang disampaikan kepada orang-orang yang ada di sebelah kanan dan kirinya, bila tidak ada maka diniatkan kepada jin dan malaikat.

10. Thuma`ninah

Menurut jumhurul ulama’, menyerupai Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, tuma’ninah merupakan rukun shalat, yaitu pada gerakan ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud .

عَنْ حُذَيْفَة أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رَكُوْعَهُ وَلاَ سُجُوْدَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَة: مَا صَلَّيْتَ وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ عَلَيْهَا مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ – رواه أحمد والبخاري

Dari Hudzaifah ra bahwa dia melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Ketika telah selesai dari shalatnya, dia memanggil orang itu dan berkata kepadanya,”Kamu belum shalat, bila kau mati maka kau mati bukan di atas fitrah yang telah Allah memutuskan di atasnya risalah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari)

0 Response to "Nih Rukun Sholat Berdasarkan 4 Madzhab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel