Nih Aturan Mengulang Al Fatihah Dalam Sholat

Berbicara wacana aturan mengulangi Al-Fatihah dalam satu rakaat, para ulama berbeda-beda dalam menyimpulkan hukumnya. Setidakya ada empat pendapat dalam kasus ini:

Pertama: hukumnya makruh, baik dia bisa atau tidak bisa membaca bacaan Al-Qur’an setelahnya, baik dalam shalat fardhu maupun sunah. Ini pendapat Hanabilah. (Asy-Syarhu Al-Kabir: 1/612 dan Kassyafu Al-Qanna’: 1/373)

 Setidakya ada empat pendapat dalam kasus ini Nih aturan mengulang al fatihah dalam sholat

Pendapat ini didasari oleh beberapa alasan: (a) Tidak adanya riwayat yang menyebutkan pengulangan Al-Fatihah dalam satu rakaat, baik dari Nabi maupun para shahabat; (b) Al-Fatihah ialah salah satu rukun shalat, balasannya dimakruhkan untuk mengulangnya dalam satu rakaat; (c) fuqaha berbeda pendapat wacana batal-tidaknya shalat alasannya ialah mengulang Al-Fatihah dalam shalat, sehingga pengulangan ini dihukumi makruh. (Asy-Syarhu Al-Kabir: 1/612, Kassyafu Al-Qanna’: 1/373)

Kedua: hukumnya makruh kecuali bagi orang yang tidak bisa membaca surat lain setelahnya. Ini pendapat Syafi’iyah. Dasarnya sama dengan pendapat pertama, namun tidak ada dalil dari mereka yang menjelaskan kebolehan mengulang Al-Fatihah bagi orang yang tidak bisa membaca surat setelahnya. (Hasyiyatu Asy-Syarqawi: 1/204 dan I’anatu ath-Thalibin: 1/143)

Ketiga; makruh mengulang Al-Fatihah dalam satu rakaat pada shalat fardhu, bukan pada shalat sunah. Ini pendapat fuqaha mazhab Hanafi juga. Alasannya, berdasarkan mereka alasannya ialah dalam problem ini tidak ada dalil yang spesifik. Tetapi mereka masih beropini boleh jikalau terjadi dalam shalat sunah alasannya ialah shalat sunah lebih luas dari shalat fardhu. (Maraqi Al-Falah, hlm: 66)

Keempat, haram, tapi shalatnya tetap sah. Ini pendapat Malikiyah. Alasannya, Al-Fatihah ialah rukun yang bersifat ucapan dalam shalat sehingga diharamkan mengulanginya (dalam satu rakaat) secara sengaja. Tapi shalatnya tetap sah. (Al-Khulashah Al-Fiqhiyah, hlm; 82)

Pendapat yang paling besar lengan berkuasa ialah pendapat pertama yang menyampaikan bahwa mengulang Al-Fatihah dalam satu rakaat ialah makruh, kecuali jikalau dia lupa maka dia wajib mengulanginya dan para ulama tetap menilai shalatnya sah. Wallahu a’lam bis shawab!

Fakhruddin

Sumber; Buku Fikih Seputar Al Qur’an Karya Dr. Ahmad Salim, Penerbit: Ummul Qura, Cipayung, Jakarta Timur

0 Response to "Nih Aturan Mengulang Al Fatihah Dalam Sholat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel